Sebut Miliki Peran dalam Pesta Sesama Jenis di Jaksel, Polisi: 9 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

- 2 September 2020, 18:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar konfrensi pers terkait kasus pesta gay di Polda Metro Jaya, Rabu 2 September 2020.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar konfrensi pers terkait kasus pesta gay di Polda Metro Jaya, Rabu 2 September 2020.* /Dok. PMJ News./

PR DEPOK - Polda Metro Jaya menggelar konfrensi pers terkait kasus pesta sesama jenis yang diungkap di salah satu apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu 2 September 2020.

Dalam kesempatan konfrensi pers tersebut, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam insiden tersebut.

Penetapan kesembilan orang sebagai tersangka itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Mtero Jaya.

Baca Juga: Soal Pesta Gay di Jakarta Selatan, Kombes Pol Yusri Yunus: Mereka Tergabung dalam Kelompok di Medsos

"Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kombes Pol Yusri Yunus sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pada penggrebekan tersebut pihaknya megamankan total sebanyak 56 orang. Akan tetapi hanya sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kesembilan orang itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran perannya sebagai penyelenggara pesta seks sesama jenis tersebut," ucap dia.

Baca Juga: Sebut Berbeda Usia 11 Tahun, Barbie Kumalasari Mantap Pacari Brondong Asal Prancis

Adapun kesembilan orang tersangka itu disebutkan Kombes Pol Yusri Yunus berinisial TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, dan terakhir WH.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x