Cek Formasi CPNS 2023 Kemenag di Sini, Berikut Syarat Daftar dan Dokumen yang Diperlukan

- 21 September 2023, 17:12 WIB
Berikut rincian formasi dan rincian dokumen CPNS 2023 Kemenag yang dibuka sejak Rabu, 20 September 2023.*
Berikut rincian formasi dan rincian dokumen CPNS 2023 Kemenag yang dibuka sejak Rabu, 20 September 2023.* /Tangkap layar instagram.com/@bkngoidofficial

PR DEPOK - Kementrian Agama (Kemenag) adalah salah satu instansi pemerintahan yang membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 sejak Rabu, 20 September 2023.

 

Pendaftaran CPNS 2023 Kemenag dapat diikuti oleh seluruh Warga Negara Indonesia atau WNI yang memenuhi syarat dengan menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan.

Total ada 4.125 formasi CPNS 2023 Kemenag untuk kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumlah tersebut dibagi untuk 68 formasi CPNS 2023 sedangkan sisanya tersedia formasi PPPK. Tahun ini Kementerian Agama memang lebih fokus merekrut kebutuhan untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Bakso Paling Mantap di Kota Malang, Wajib Masuk List Wisata Kuliner

Berikut rincian formasi CPNS 2023 Kemenag

- PPPK Guru: 2.296 formasi
- PPPK Tenaga Teknis: 1.469 formasi
- PPPK Tenaga Kesehatan: 224 formasi
- Dosen PPPK: 68 formasi
- Dosen CPNS: 68 formasi.

 

Untuk Anda yang berminat mendaftar CPNS 2023, ada sejumlah dokumen yang diperlukan antara lain:

1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai

Baca Juga: KJP Plus September 2023 Sudah Cair! Segera Cek Status Penerima di kjp.jakarta.go.id

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi Akta kelahiran

4. Pas foto

5. Surat pernyataan penempatan di mana pun

6. CV (Curriculum Vitae)

7. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.

 

Baca Juga: Heboh! Pemilik Warung Bang Madun Nyak Kopsah Naik Pitam Dapat Review Buruk dari Food Vlogger

Selain itu pendaftar CPNS 2023 juga harus memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan oleh Kementerian Agama.

Syarat daftar CPNS 2023 Kemenag

1. Kewarganegaraan Indonesia (WNI)

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

3. Tidak pernah terlibat dalam aktivitas kejahatan

Baca Juga: 9 Daftar Seblak di Bantul yang Ngeunah Pisan, Simak Alamat dan Jadwal Bukanya

4. Tidak pernah dipecat secara tidak baik dari pekerjaan sebelumnya

5. Tidak menjadi pegawai negeri sipil (ASN), CPNS, anggota TNI, atau sejenisnya

 

6. Tidak memiliki afiliasi dengan partai politik dalam bentuk praktik aktif

7. Memiliki pendidikan yang relevan dengan posisi yang dilamar

8. Memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Musim 2023-2024 Matchday ke-1

9. Siap ditempatkan di berbagai wilayah di Indonesia.

Sekian informasi seputar formasi CPNS 2023 berikut syarat daftar dan dokumen yang diperlukan.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah