PR DEPOK - Publik dibuat geram dengan dugaan pinjaman online (pinjol) AdaKami melakukan penagihan di luar nalar. Buntutnya, banyak orang mendesak perusahaan finansial tersebut ditutup.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi buka suara. Menurutnya, pinjol AdaKami tidak bisa asal ditutup.
Dikatakan Menkominfo, pinjol AdaKami berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga keputusan terbesarnya berada di tangan pihak tersebut.
"Kami tidak bisa sembarang tutup ya kalau memang legal, itu tidak bisa kami bredel begitu saja dong, kecuali memang ada permintaan OJK untuk tutup aksesnya," ujar Menkominfo Budi Arie, dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: 5 Bakso Terenak di Purbalingga, Lengkap dengan Alamat dan Harga
Budi Arie menjelaskan, saat ini, Kemenkominfo berfokus untuk membasmi peredaran pinjol ilegal. Secara tegas, dirinya mengungkapkan pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika menemukan penyelewengan.
"Kalau memang merugikan dan meresahkan masyarakat, kita pasti blokir," tandasnya.