Polisi: Tersangka TRF Sempat ke Thailand untuk Belajar Bikin Pesta Seksual Sesama Jenis

- 3 September 2020, 09:13 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) bersama Kapokdik opsnal unit 1 subdit 4 Jatanras krimum Polda Mertojaya  AKP  Efendi (kanan) dan  Katim Sidik Unit 1 subdit 4 jatanras Krimum Polda Metrojaya  Iptu Budiman (kiri) saat melakukan konferensi pers terkait penggerebekan pesta gay sesama jenis pada Rabu 2 September 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) bersama Kapokdik opsnal unit 1 subdit 4 Jatanras krimum Polda Mertojaya AKP Efendi (kanan) dan Katim Sidik Unit 1 subdit 4 jatanras Krimum Polda Metrojaya Iptu Budiman (kiri) saat melakukan konferensi pers terkait penggerebekan pesta gay sesama jenis pada Rabu 2 September 2020. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

"Dari hasil keterangan, mereka melakukan pesta seksual sesama jenis tersebut untuk sekadar mencari kesenangan semata. Bukan untuk mendapatkan keuntungan," ujar dia.

Sejumlah penyelenggara pesta seksual sesama jenis, dikatakan dia, mengemas kegiatan tersebut dengan mengadakan berbagai permainan agar para peserta terhibur.

Baca Juga: Kasus Kian Mengkhawatirkan, Anies Baswedan Akan Larang Pasien Positif Covid-19 Isolasi Mandiri

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Kesembilan orang tersebut memiliki peran tersendiri dalam pesta seksual sesama jenis itu.

"Ada yang sebagai pemimpin acara, terus yang menyediakan tempat, kemudian menyiapkan konsumsi selama acara, dan ada yang mempunyai peran sebagai penjemput para laki-laki di lobby hotel atau apartemen," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Atas perbuatannya tersebut, kata Kombes Pol Yusri Yunus, kesembilan tersangka itu dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah