PR DEPOK - Pesta seksual sesama jenis atau gay kembali meresahkan sejumlah pihak Indonesia, setelah insiden tersebut terjadi di Jakarta Selatan (Jaksel).
Hal itu menjadi pembicaraan banyak pihak setelah Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap pesta seksual sessama jenis itu di apartemen kawasan Kuningan, Jaksel pada 29 Agustus 2020.
Dari penggerebakan tersebut, pihak kepolisian dilaporkan telah mengamankan setidaknya 56 orang laki-laki. Kemudian Polda Metro Jaya pun telah menetapkan sedikitnya sembilan orang tersangka yang memiliki peran penting dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Tagar #MisteriGalonRaisa Trending di Twitter hingga Dipertanyakan Warganet, Ini Jawaban Raisa
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan satu di antara sembilan tersangka itu yakni yang berinsial TRF sempat belajar di Thailand guna mengadakan sebuah acara pesta seksual tersebut.
Kabar itu disampaikan Kombes Pol Yusri Yunus saat pihaknya menggelar konfrensi pers kepada awak media di Mako Polda Metro Jaya di Jakarta pada Rabu 2 September 2020.
"Tersangka TRF ini pernah belajar di Thailand, kemudian di praktikan di sini (dengan) membuat kelompok di media sosial," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Tenang, Erick Thohir Pastikan BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja Berpotensi Dilanjutkan
Lebih lanjut kata dia, pesta seksual sesama jenis yang dilakukan di apartemen kawasan Kuningan, Jaksel ini diikuti oleh 56 orang yang terdiri dari 47 peserta dan sembilan orang berperan sebagai penyelenggara.