Apa Saja Syarat CPNS Kemenag 2023? Begini Cara Daftarnya!

- 25 September 2023, 12:33 WIB
 Ilustrasi - Informasi terbaru tentang syarat dan cara pendaftaran CPNS Kemenag 2023.
Ilustrasi - Informasi terbaru tentang syarat dan cara pendaftaran CPNS Kemenag 2023. /Instagram @bkngoidofficial/

 

Bagi kamu yang berminat mendaftar dalam seleksi ini, pertama-tama, kamu harus memahami syarat-syarat pendaftarannya dan memastikan bahwa kamu memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.

Berikut ini adalah syarat-syarat pendaftarannya:

Baca Juga: 5 Tempat Makan Nasi Goreng Terenak di Jepara, Surganya Pecinta Kuliner!

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia minimal 18 tahun, dan usia maksimal adalah 35 tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Dua (S2/Magister). Untuk formasi dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S3/Doktor), usia maksimal adalah 40 tahun saat melamar.
  3. Belum pernah dipenjara selama dua tahun atau lebih.
  4. Tidak boleh pernah diberhentikan sebagai PNS atau PPPK.
  5. Tidak sedang berkedudukan sebagai Calon PNS atau PPPK.
  6. Tidak terlibat dalam politik praktis.
  7. Harus memenuhi syarat pendidikan yang sesuai dengan tuntutan posisi yang diajukan.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Siap untuk ditempatkan di mana saja.
  10. Patuh terhadap semua peraturan di lingkungan Kemenag.

 

Syarat Lulusan Terbaik

Selain syarat-syarat di atas, ada beberapa persyaratan tambahan yang berlaku untuk lulusan terbaik:

Baca Juga: Inter Miami Tanpa Lionel Messi, Orlando Tahan Imbang 1-1 dan Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan

  • Jika kamu lulus dari perguruan tinggi dalam negeri, kamu dianggap sebagai pelamar terbaik jika memiliki gelar S2/Magister dengan predikat kelulusan "dengan pujian" (cumlaude) dan lulus dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul, serta program studi terakreditasi A/Unggul saat kelulusan.
  • Jika kamu lulus dari perguruan tinggi luar negeri, kamu dianggap sebagai pelamar terbaik jika memiliki gelar S2/Magister dengan predikat kelulusan "dengan pujian" (cumlaude) dan lulus dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul, serta program studi terakreditasi A/Unggul setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari Kemendikbud Ristek atau Kemenag.

 

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah