Polda Metro Jaya Temukan Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur, Korban Diiming-imingi Uang

- 25 September 2023, 14:13 WIB
Ilustrasi prostitusi online. Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mereka menemukan kasus prostitusi anak di bawah umur dan korban diimingi uang.
Ilustrasi prostitusi online. Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mereka menemukan kasus prostitusi anak di bawah umur dan korban diimingi uang. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

Salah satu korban yang berinisial SM berumur 14 tahun baru saja melakukan prostitusi online ini. Dia terpaksa melakukan ini karena ingin membantu neneknya dan dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta, karena ia masih tinggal bersama neneknya.

Lalu korban DO yang berumur 15 tahun juga pertama kali. Dijanjikan oleh FEA akan diberikan uang sebesar Rp1 Juta.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Drakor yang Serupa dengan Extraordinary Attorney Woo, Terbaik dan Rating Tinggi!

Menurut keterangan yang diberikan oleh Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. FEA sehari-harinya adalah seorang ibu rumah tangga, dan melakukan praktik mucikari ini secara sendiri. Mereka akan memanggil anak dibawah umur untuk menjadi prostitusi bila ada bookingan.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah