Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 telah menetapkan bahwa "Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu."
Penting bagi ASN untuk tetap netral karena netralitas mereka adalah landasan prinsip yang mendasari integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: 5 Sate Ayam Pilihan di Kabupaten Cilacap, Cek Alamatnya
Netralitas ASN menciptakan iklim yang adil dan setara bagi semua peserta pemilu, memastikan bahwa mereka tidak memihak atau terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.
Keadilan dalam Pemilu
Netralitas ASN menjadi kunci untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan adil. Dengan tidak memihak kepada salah satu pihak, ASN dapat menjadi pengawas yang objektif, memastikan bahwa setiap peserta pemilu memiliki peluang yang sama untuk bersaing dan mewakili suara rakyat.
Integritas Sistem Demokrasi
Baca Juga: Lirik Lagu 3D - Jungkook BTS feat Jack Harlow: Cause You Know How I Like It Girl, Trending 1 YouTube
ASN sebagai bagian dari aparat negara harus menjunjung tinggi integritas sistem demokrasi. Dengan tetap netral, mereka dapat membantu menjaga kepercayaan masyarakat pada proses pemilu dan meyakinkan bahwa keputusan yang diambil adalah hasil dari proses yang transparan dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.
Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan