Mengapa ASN Harus Tetap Netral di Pemilu 2024? Ini Alasannya Sesuai Pasal yang Berlaku!

- 2 Oktober 2023, 08:33 WIB
Berikut alasan ASN harus tetap netral di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sesuai dengan Pasal yang berlaku.*
Berikut alasan ASN harus tetap netral di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sesuai dengan Pasal yang berlaku.* /Pexels/Element5 Digital

PR DEPOK - Bawaslu mencatat bahwa di 22 provinsi, terdapat potensi kerawanan terkait netralitas ASN pada Pemilu 2024, dengan 10 provinsi menghadapi risiko tinggi terkait masalah tersebut.

 

Ini bukanlah masalah sepele, sebab Badan Pengawas Pemilihan Umum menilai pelanggaran netralitas ASN sebagai salah satu dari empat isu kerawanan pemilu yang sering dijumpai di tingkat provinsi.

Maluku Utara memimpin daftar dengan Indeks Kerawanan Pemilu tertinggi, mencapai skor maksimal 100 poin. Sulawesi Utara menyusul dengan skor kerawanan netralitas ASN sebesar 55,87 poin, sedangkan Banten tercatat dengan skor 22,98 poin.

Selanjutnya, Sulawesi Selatan (21,93 poin), Nusa Tenggara Timur (9,4 poin), Kalimantan Timur (6,01 poin), dan Jawa Barat (5,48 poin) turut memperlihatkan tingkat kerawanan yang signifikan.

Baca Juga: Stop Bullying! Cek Fakta Menarik Hari Tanpa Kekerasan internasional yang Diperingati Setiap 2 Oktober

Diikuti oleh Sumatera Barat (4,96 poin), serta tingkat kerawanan netralitas ASN yang hampir seimbang di Gorontalo dan Lampung, masing-masing sebesar 3,9 poin.

Mengapa Penting bagi ASN untuk Tetap Netral?

 

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x