Netralitas ASN adalah kunci untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan jujur dan adil. Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Indonesia baik, SKB Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan menegaskan larangan-larangan berikut bagi ASN:
1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu.
2. Melakukan sosialisasi/kampanye melalui media.
3. Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu.
4. Membuat posting, komentar, share, like, atau follow dalam grup/akun pendukung bakal calon peserta pemilu.
5. Memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses oleh publik.
6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu.
Baca Juga: Info Cair Sekarang! PKH Tahap 4 Oktober 2023: Cek Jadwal dan Penerimanya
Dengan memahami dan menghormati aturan ini, ASN dapat memastikan bahwa kontribusinya terhadap pemilu adalah netral, memastikan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi kita.***