Baca Juga: Daftar 7 Lokasi Mie Ayam Paling Enak dan Recommended di Kebumen, Cek Alamatnya di Sini
“Pasca pelaksanaan gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan atas penanganan perkara yang dilakukan sebelumnya ke tahap penyidikan, selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan,” Kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan agar bisa melanjutkan untuk mencari barang bukti dan tersangka pada kasus pemerasan KPK kepada Mentan. Pengeluaran Surat Perintah ini untuk mencari alat bukti yang sesuai pada Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Adanya surat perintah penyidikan ini agar mencari barang bukti dan tersangka, dengan prosedur yang telah diatur oleh undang-undang. Dengan adanya penemuan barang bukti agar menyelesaikan penyidikan pada kasus pemerasan KPK terhadap Mentan.***