5. Atau pekerja/buruh butuh peningkatkan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan, bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
6. Bukan pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Perangkat Desa
7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa daftar Kartu Prakerja
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 62 Sudah Dibuka, Ini Dia Cara Daftarnya
Cara Daftar Kartu Prakerja
1. Kunjungi laman https://www.prakerja.go.id/
2. Klik bacaan daftar di pojok kanan atas
3. Buat akun
4. Siapkan data diri, seperti email, NIK, nomor KK, dan nomor KTP
5. Selesaikan tes kemapuan dasar untuk menyelesaikan pendaftaran
Jika akun Anda sudah terdaftar, maka bisa pilih ikut seleksi dengan klik gabung gelombang. Kemudian, Anda harus menunggu hasil pengumuman lolosnya.
Baca Juga: 5 Nasi goreng di Pekalongan Terlaris Rating Tinggi, Cek Alamat Ini
Jika Anda terpilih seleksi, maka akan mendapatkan intensif pelatihan sebesar Rp3,5 juta. Uang tersebut, bisa dibayar dengan nomor Kartu Prakerja.
Pada umumnya, nominal yang diberikan akan dikirim ke rekening bank atau e-wallet milik Anda. Pastikan sudah tersambung.
Melalui program Kartu Prakerja, Anda bisa memilih latihan sesuai dengan kemampuan di mitra yang tersedia. Nantinya Anda bisa mendapatkan sertifikat, jika mengikuti pelatihan hingga selesai.