PR DEPOK - Presiden Jokowi (Joko Widodo) enggan memberikan komentar terkait putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan dalam gugatan persyaratan batas usia minimal capres dan Cawapres.
Salah satu pengabulan dalam putusan MK yakni seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah.
Putusan MK tersebut dinilai membuka peluang putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Bakmi Paling Terkenal Nikmat di Purbalingga, Cek di Sini Alamatnya
Belakangan ini nama Gibran memang santer dikabarkan sebagai sosok yang menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Prabowo Subianto.
Adapun soal putusan MK tersebut, Jokowi mengaku mendapatkan berbagai pertanyaan.
Menanggapi hal itu, Jokowi memilih untuk tidak berkomentar dan meminta masyarakat menanyakan langsung pada MK.
Baca Juga: 6 Warung Sate Terkenal di Makassar, Dagingnya Besar, dan Porsinya sangat Memuaskan
"Mengenai putusan MK silahkan ditanyakan langsung ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar," katanya dalam sebuah video yang diunggah lewat akun X Presiden Joko Widodo.