Jokowi Enggan Komentari Putusan MK Soal Persyaratan Batasan Usia Capres-Cawapres: Bisa Disalah Mengerti...

- 17 Oktober 2023, 11:17 WIB
Presiden Jokowi menanggapi putusan MK yang membuka peluang putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, diusung menjadi bakal cawapres
Presiden Jokowi menanggapi putusan MK yang membuka peluang putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, diusung menjadi bakal cawapres /setkab.go.id/

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanggapi hasil putusan MK terkait batas usia Capres dan Cawapres. Dirinya mengaku enggan berkomentar dan memilih jawaban yang aman.

Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Jokowi melalui Instagram miliknya yang menyebutkan bahwa putusan MK tersebut merupakan kewenangan yudikatif Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mengenai putusan MK, silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan saya yang berkomentar, silahkan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” kata Jokowi.

Baca Juga: Nikmatnya! 5 Nasi Goreng Paling Enak Poll di Kemayoran Jakarta Pusat, Catat Alamatnya

Jokowi juga enggan memberi komentar terkait penentuan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak sulungnya sebagai Cawapres yang disebut-sebut akan mendampingi capres yang diusung koalisi Indonesia Maju.

Dalam pernyataannya, Jokowi menyebut penentuan pasangan Capres dan Cawapres adalah hak partai politik atau gabungan partai politik.

“Pasangan Capres dan Cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah Parpol. Saya tegaskan saya tidak mencampuri ketentuan Capres dan Cawapres,” kata Presiden Jokowi pada Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga: 5 Warung Sate Kambing Paling Top di Klaten, Cocok untuk Makan Siang atau Malam

Hasil putusan MK terkait persyaratan batas usia minimal Capres dan Cawapres, Mahkamah sebagian mengabulkan permohonan yang menguji pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah