Kontroversi Kemarin: Putusan MK dan Despotisme Politik di Era Jokowi

- 17 Oktober 2023, 07:03 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan uji materiil terkait Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.*
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan uji materiil terkait Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.* /ANTARA/Fath Putra Mulya/

PR DEPOK - Dalam peristiwa monumental pada Senin, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan uji materiil terkait Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur batas usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

 

Putusan MK ini tidak hanya menciptakan sorotan, tetapi juga menyimpan kejanggalan dan kekacauan tersendiri.

Pertama-tama, permohonan seharusnya telah ditolak dari awal karena kurang memenuhi kriteria dasar, yakni kepentingan langsung dalam Pemilu sebagai Capres/Cawapres atau perwakilan partai yang memenuhi electoral threshold. Ini menjadi poin awal yang memicu pertanyaan akan rasionalitas dan relevansi permohonan.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PBHI, ada kejanggalan lainnya yaitu inkonsistensi MK dalam memutuskan perkara ini. Enam permohonan sebelumnya ditolak tanpa keterlibatan Ketua MK Anwar Usman, namun dalam Perkara No. 90, Anwar Usman terlibat dan mengubah putusan sebelumnya. Hal ini menciptakan kebingungan dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan konsistensi MK.

Baca Juga: Maknyuss! Rekomendasi 5 Ayam Bakar Paling Mantap di Padalarang

Pemaknaan frasa “usia 40 tahun” dan “berpengalaman sebagai Kepala Daerah” juga menjadi perdebatan. Petitum Pemohon tidak mencakup frasa “atau pernah, sedang,” yang menunjukkan penambahan yang dilakukan Hakim Konstitusi sendiri. Inilah yang menambahkan elemen dramatis dan kompleksitas dalam keputusan tersebut.

Kekuasaan Despotik Jokowi: Politik Rezim yang Mencemaskan

 

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x