Kontroversi Kemarin: Putusan MK dan Despotisme Politik di Era Jokowi

- 17 Oktober 2023, 07:03 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan uji materiil terkait Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.*
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan uji materiil terkait Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.* /ANTARA/Fath Putra Mulya/

Kembali ke Konstitusi atau Melanjutkan Orkestrasi: KPU Harus Mandiri, DPR RI Wajib Awasi Proses Legislasi

 

Putusan MK seharusnya menjadi panduan dan bukan pengganti proses legislasi. Praktik despotik kekuasaan politik eksekutif harus dihentikan, dan kepatuhan terhadap Konstitusi UUD 45 harus dipulihkan.

Amar putusan MK harus menjadi bahan pembahasan dalam DPR RI, memastikan agar KPU tidak mengubah peraturan teknis tanpa pembenaran yang jelas.

Baca Juga: 4 Warung Bakso di Tasikmalaya yang Enak dan Legendaris, Kuahnya Gurih Endol Pisan!

Rakyat perlu menegaskan sikap terhadap putusan MK terkait syarat Capres-Cawapres Pemilu 2024 yang dianggap rekayasa.

Pemanfaatan putusan ini oleh calon presiden sebagai musuh konstitusi harus ditegakkan, agar demokrasi tidak dihancurkan oleh orkestrasi kepentingan politik tertentu.

 

Dengan harapan bahwa langkah-langkah berani dan bijaksana akan diambil untuk merestorasi kepercayaan publik, kita bersama-sama berkomitmen untuk menjaga esensi demokrasi, menggenggam tangan-tangan yang kuat untuk membentuk masa depan yang lebih baik bagi bangsa ini. Sebab, dalam keberagaman dan kesatuan, keadilan dan kebenaran adalah fondasi yang tidak dapat digoyahkan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah