Kontroversi Kemarin: Putusan MK dan Despotisme Politik di Era Jokowi

- 17 Oktober 2023, 07:03 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan uji materiil terkait Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.*
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan uji materiil terkait Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.* /ANTARA/Fath Putra Mulya/

Dalam konteks keputusan MK ini, analisis mudah ditemukan sejak Jokowi mengubah kekuasaan eksekutif menjadi dominan, mencerminkan teori Montesquieu tentang kekuasaan politik yang despotik.

Eksekutif yang menguasai kekuasaan politik lainnya, tanpa evaluasi yang memadai dari legislatif, menciptakan gambaran rezim yang dominan dan otoriter.

Baca Juga: 5 Pilihan Warung Sate Paling Lezat di Magelang, Rating Tinggi dan Tidak Pernah Sepi Pembeli

DPR RI, sebagai lembaga legislatif, tampaknya tidak melakukan evaluasi yang memadai terhadap kinerja Presiden Jokowi. Kebijakan yang kontroversial seperti KUHP, UU Omnibus Law Cipta Kerja, dan UU PSDN (Komponen Cadangan) tidak mendapat kritik yang signifikan dari DPR RI. Munculnya jargon "ajukan ke MK jika tidak puas" menggambarkan kurangnya keseimbangan dan kontrol dalam proses legislasi.

Dari Pengadilan Kalkulasi ke Keluarga Hakim

 

Dalam tangan rezim eksekutif yang despotik, MK mencapai titik terendahnya, menjadi kacau (chaotic). Konflik kepentingan antara Anwar Usman (Ketua dan Hakim MK) dengan Presiden Jokowi tidak hanya diabaikan, tetapi juga dianggap tidak melanggar etika.

Penambahan frasa tanpa persetujuan pemohon menjadi pelanggaran hukum dan norma-norma yang mengatur MK.

Baca Juga: Enak Tenan, 7 Rekomendasi Bakso di Kota Solo Cek Alamat dan Jam Buka

Perubahan sikap MK dalam hitungan jam setelah keterlibatan Anwar Usman menciptakan peristiwa luar biasa, menunjukkan inkonsistensi yang mencolok. Ini bukan hanya kacau, tetapi juga menggambarkan MK sebagai lembaga yang mungkin terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah