Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun Ditolak, MK: Pelanggaran Moral

- 16 Oktober 2023, 18:36 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa. /ADITYA PRADANA PUTRA

PR DEPOK - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) soal menurunkan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun ke 35 tahun.

Gugatan PSI terdaftar dalam nomor perkara 29/PUU-XXI/2023. Pihak terkait dari partai tersebut yang mengajukan persoalan batas usia capres dan cawapres diwakilkan oleh Dedek Prayudi, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaninhtyas, dan Giring Ganesha.

Secara resmi MK menolak gugatan PSI untuk menguji secara substansial Pasal 169 huruf q dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu yang menetapkan batas usia untuk capres dan cawapres.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Besok Selasa, 17 Oktober 2023: Saatnya Move On dari si Dia!

"Menolak seluruhnya permohonan yang diajukan oleh para pemohon," kata Ketua MK, Anwar Usman, pada Senin, 16 Oktober 2023, dilansir PikiranRakyat.

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, menurunkan batas usia menjadi 35 tahun dianggap sebagai pelanggaran moral.

"Dengan menggunakan logika yang sama, dalam batas penalaran yang wajar, menurunkan batas usia menjadi 35 tahun tentu juga dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi terhadap mereka yang berusia di bawah 35 tahun," jelas Saldi Isra.

Baca Juga: 7 Mie Ayam Paling Ramai di Mojokerto, Harga Kaki Lima, Rasa Bintang Lima

Apabila MK mengabulkan gugatan itu, akan berdampak terciptanya situasi tidal adil bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x