Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun Ditolak, MK: Pelanggaran Moral

- 16 Oktober 2023, 18:36 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa. /ADITYA PRADANA PUTRA

Adapun warga negara yang memiliki hak untuk memilih seperti berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah.

Tidak hanya itu, jika MK menetapkannya. Dapat memicu berbagai permohonan batas usia minimal untjk jabatan publik lainnya.

Baca Juga: Perang Israel-Hamas: 1000 Jenazah Terkubur di Bawah Reruntuhan, Krisis Lingkungan Hidup Hantui Gaza

"Selain itu, jika Mahkamah Konstitusi menetapkannya, maka fleksibilitasnya akan terbatas dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas usia minimal untuk jabatan publik lainnya di Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Sementara itu, gugatan soal batas usia capres-cawapres minimal 35 tahun, menjadi sorotan banyak publik.

Sebagaimana diketahui, nama Gibran Rakabuming mencuat karena wacana pria itu, maju sebagai bakal wakil calon presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Baca Juga: Terbaik! Inilah 6 Warung Seblak Paling Nikmat dan Hot di Cilacap Lengkap dengan Alamatnya

Nama Gibran Rakabumi disoroti gegara usiannya. Diketahui bahwa usia anaknya Presiden Jokowi itu, 36 tahun. Dalam hal ini, pria itu, belum memenuhi syarat sebagai cawapres.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah