PR DEPOK - Presiden Jokowi akhirnya memberikan tanggapan terkait isu sang putra, Gibran Rakabuming yang saat ini menjabat sebagai Walikota Solo, menjadi bakal cawapres dari salah satu capres untuk Pemilu 2024.
Jokowi memberikan tanggapan soal isu peluang Gibran menjadi cawapres, berkaitan dengan putusan MK tentang batas usia capres-cawapres minimal berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan MK terbaru terkait batas usia capres-cawapres ditetapkan pada Senin, 16 Oktober 2023. Hal ini menyebabkan isu soal Gibran akan menjadi cawapres naik kembali.
Diketahui, Gibran putra Presiden Jokowi saat ini berusia 36 tahun. Dengan pengalamannya sebagai kepala daerah, meskipun belum berusia 40 tahun, maka ada peluang bagi Gibran untuk menjadi cawapres berdasarkan putusan terbaru MK.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Nama Penerima Bansos BPNT Tahap 5 2023 Terbaru
Tanggapan Jokowi Soal Gibran Maju Cawapres
Saat ditanya mengenai isu Gibran akan maju cawapres, Jokowi mengungkapkan bahwa pemilihan capres-cawapres sepenuhnya ditentukan oleh partai politik.