PR DEPOK - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang kini kembali menjadi sorotan setelah M. Ramdanu (sepupu korban) menyerahkan diri. M. Ramadanu atau yang dipanggil Danu kini berstatus JC (Justice Collaborator).
Diketahui, kini ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M. Ramdanu, Yosep Hidayah (YH) suami korban, Mimin, dan kedua anak tirinya Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Sebagai informasi, sebelumnya pada 2 tahun silam, kasus pembunuhan ibu dan anak ini tersangka mengarah pada Yosep suami Tuti (korban).
Hal tersebut karena ada beberapa bukti dan kejanggalan yang ditemukan oleh penyidik pada waktu pemeriksaan.
Baca Juga: Butuh Modal Usaha? Ajukan Pinjaman KUR BRI 2023 hingga Rp50 Juta Tanpa Jaminan
Berikut deretan bukti jelas Yosep membunuh istri dan Anak kandungnya:
Saat itu Yosep adalah orang pertama yang melaporkan kasus Subang sebagai penculikan bukan pembunuhan. Ia mengaku pertama kali melaporkan kasus ini kepada saudaranya sebagai penculikan.