Jokowi Sorot Pelanggar Saat Daftar ke KPU, Ini Aturan Protokol Kesehatan Pilkada di Tengah Covid-19

- 9 September 2020, 08:27 WIB
Ilustrasi surat suara pemilihan.*
Ilustrasi surat suara pemilihan.* /Antara./

Pada proses penerapannya jika diteumukan ada yang melanggar maka KPU akan memebrikan teguran, namun jika dengan adanya teguran pihak pelanggar masih tidak patuh. KPU akan melapor ke pihak Badan pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berikut beberapa aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh para paslon Pilkada 2020, dimasa pandemi Covid-19 saat ini, di antaranya adalah:

1. Larangan arak-arakan

Pada saat proses menuju pendaftaran peserta Pilkada 2020. KPU meminta peserta untuk mematuhi peraturan tersebut.

Baca Juga: Perjalanan Karir Alfred Riedl: Bermain di Klub Belgia hingga Bawa Timnas Indonesia ke Final AFF 2010

Ketua KPU Arief Budiman menegaskanada hal tidak boleh dilakukan maupun yang boleh diperkenankan selama pendaftaran calon yang digelar dar Jumat 4 September 2020 hingga Minggu, 6 September 2020.

Larangan yang dilarang salah satunya adalaha arak-arakan ketika mengantar Bacalon Pilkada. Hal tersebut memicu akan penyebearan virus Covid-19. Para pendukung diperkenankan untuk mengikuti proeses melalui siaran langsung yang ditampilkan oleh KPU daerah.

"Pertama, tidak boleh melakukan arak-arakan. Jadi tidak boleh membawa pendukung yang begitu banyak untuk datang ke kantor KPU melakukan pendaftaran," ucap Arief. Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari rri.co.id

Peserta diperbolehkan untuk melihat secara siaran langsung, yang diperkenankan untuk hadir hanya ketua dan sekertaris atau partai pendukung calon tersebut.

Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota Negara Baru dari DKI Jakarta ke Kalimantan Ditunda, Kenapa?

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x