Jokowi Sorot Pelanggar Saat Daftar ke KPU, Ini Aturan Protokol Kesehatan Pilkada di Tengah Covid-19

- 9 September 2020, 08:27 WIB
Ilustrasi surat suara pemilihan.*
Ilustrasi surat suara pemilihan.* /Antara./

2. Pasangan bakal calon harus melakukan Rapid Test

Rapid test harus dilakukansecara berkesinambunagn terhadap anggota, Sekretariat, Jenderal KPU serta Bacalon yang akan menghadairi pendaftaran serta menulusuri akan gejala atau riwayat dengan orang yang sudah terkonfirmasi Covid-19.

3. Mengenakan Masker saat mendaftar

Penerapan dalam penggunaan alat pelindung diri berupa masker sangat penting dalam menutup bagian hidung dan mulut hingga dagu, bagi seluruh pihak KPU maupun Bacalon yang hadir.

4. PPS, PPDP dan KPPS harus juga mengenakan masker

Baca Juga: Kemenkes Cabut Syarat Rapid Test Bagi Pelaku Perjalanan, Ahli: Tak Bisa Jadi Acuan Diagnosa Covid-19

Penggunaan pelindung diri juga diperuntukan bagi PPS yang bertugas melakukan verifikasi fatual dukungan bakal pasangan calon perseorangan, PPDP yang bertugas melaksanakan kegiatan Coklit serta KPPS yang bertugas dalam melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

5. Mempersiapkan Handsanitizer

Penyediaan sarana sanitasi diperlukan sebagai tempat dan perlengkapan yang digunakan pada saat pelaksanaan tahap penyelenggaraan pemilihan suara. Fasilitas mencuci tangan menggunakan sabun , proses penyemprotan disinfektan hingga menyediakan cairan antiseptik atau Handsanitizer.

6. Pengecekan Suhu Tubuh

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x