Jokowi Sorot Pelanggar Saat Daftar ke KPU, Ini Aturan Protokol Kesehatan Pilkada di Tengah Covid-19

- 9 September 2020, 08:27 WIB
Ilustrasi surat suara pemilihan.*
Ilustrasi surat suara pemilihan.* /Antara./

PR DEPOK - Pendaftaran pasangan calon (Paslon) yang akan mengikuti Pemiliahan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 telah dilakukan pihak KPU di masing-masing daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengimbau agar selama proses pendaftaran berlangsung setiap paslon untuk menerapkan protokol kesehatan. Namun, pada kenyataannya banyak ditemukan paslon yang abai terhadap hal tersebut.

Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memantau serta mengetahui pelanggaran yang telah dilakukan oleh beberapa paslon di sejumlah daerah.

Baca Juga: Berdalih Transfer Ilmu Pengasihan, Pria di Bekasi Lakukan Pencabulan ke ABG Usia 17 Tahun

"Saya mengikuti situasi di lapangan masih banyak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon," kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 8 September 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Namun selain pantauan, Jokowi juga melihat pelanggaran paslon terkait dengan pembuatan deklarasi serta menggelar konser yang dihadir oleh ribuan pendukung massa.

Sebelumnya, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menebrikan pernyataan kepada seluruh pihak yang terlibat didalam Pilkada 2020, guna mematuhi protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Pada pasal 5 beleid itu diterangkan bahwa pemilihan serentak dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan memperhatikan kesehatan serta keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih serta seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga: Nelson Mandela Disebut Pemimpin yang 'Buruk', NM Foundation Kecam Pernyataan Donald Trump

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x