Jokowi Sorot Pelanggar Saat Daftar ke KPU, Ini Aturan Protokol Kesehatan Pilkada di Tengah Covid-19

- 9 September 2020, 08:27 WIB
Ilustrasi surat suara pemilihan.*
Ilustrasi surat suara pemilihan.* /Antara./

Kondisi tubuh dicek yang ditujukan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam keberlangsungan kegiatan tersebut, menggunakan alat yang tidak bersentuhan dengan fisik, ketentuan suhu tubuh 37,30 derajat celcius

Baca Juga: Menag Fachrul Razi Akui 'Gunting' Anggaran Dana BOS Madrasah Swasta

7. Jaga Jarak dan tidak berkerumun

Pengaturan jaga jarak yang melibatkan penyelenggaraan pemilihan paling kurang satu meter, serta aturan larangan adanya berkerumun pada saat kegiatan berlangsung, dimasing-masing penyelenggara.

8. Jumlah Peserta atau Petugas dibatasi

Pembatasan pada jumlah peserta atau personel pada setiap kegiatan dalam pelaksanaan pemilihan yang menharuskan adanya kehadiran fisik.

9. Menggunakan alat steril

Membersihkan ruangan yang digunakan dengan penyemprotan disinfektan secara berkesinambungan, serta tidak menggunakan peralatan secara bersamaan.

Baca Juga: Nasib 46 Calon Kepala Daerah yang Terpapar Covid-19, Kepesertaannya Dibatalkan Atau Maju Terus?

10. Lakukan Sosialisai

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x