Siap-siap! Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai Besok 1 November 2023, Segini Dendanya, Cek di Aplikasi Ini

- 31 Oktober 2023, 15:37 WIB
Berikut ini merupakan informasi soal tilang uji emisi di Jakarta yang dimulai 1 November 2023, ada soal aplikasi dan denda.
Berikut ini merupakan informasi soal tilang uji emisi di Jakarta yang dimulai 1 November 2023, ada soal aplikasi dan denda. /YULIUS SATRIA WIJAYA/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Berikut informasi terkait tilang uji emisi di Jakarta yang akan berlaku mulai besok, Rabu, 1 November 2023. Kendaraan yang tidak lolos akan dikenakan denda, sementara bagi Anda yang ingin mengecek lokasi uji emisi bisa melalui aplikasi e-Uji Emisi.

Adapun denda bagi kendaraan yang tidak lolos tilang uji emisi di Jakarta mulai 1 November 2023 sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil. Hal ini sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan denda bagi kendaraan yang tidak lolos tilang emisi di Jakarta mulai 1 November 2023 INI, secara spesifik diatur dalam pasal 285 ayat 1-2, serta pasal 286 UU LLAJ.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan bahwa DLH Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali hingga akhir tahun ini, tersebar di beberapa titik pada 5 wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Horor dan Angker di Bekasi yang Bisa Dikunjungi jika Kamu Pemberani

"Diawali dengan pelaksanaan pada September lalu dan dilaksanakan kembali pada November. Razia uji emisi akan berjalan dengan mekanisme yang sudah disempurnakan," kata Asep, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA, 31 Oktober 2023.

Pemerintah DKI Jakarta berharap bahwa tilang uji emisi yang kembali diberlakukan mulai 1 November 2023, bisa memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengungkapkan bahwa pelaksanaan tilang uji emisi di Jakarta mulai 1 November 2023 ini, tidak akan menyusahkan masyarakat.

Baca Juga: Uwenak Poll! 10 Pilihan Bakso yang Nikmat dan Rasa Autentik di Malang, Kunjungi Lokasinya di Sini

Cek Lokasi Uji Emisi di Jakarta

Lokasi uji emisi tersebar di berbagai wilayah Jakarta, dengan 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua. Ada 950 teknisi untuk kendaraan roda empat, dan 195 teknisi untuk kendaraan roda dua.

Adapun untuk lokasi uji emisi yang tersebar di Jakarta bisa Anda cek melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta, dengan mengetikkan 'emisi' di kolom pencarian.

Anda bisa mendownload aplikasi e-Uji Emisi dan JAKI secara gratis di Play Store melalui link berikut ini.

Baca Juga: Link Nonton Twinkling Watermelon Episode 12 Sub Indo: Yi Chan Mengungkapkan Perasaan pada Cheong-ah?

Link download e-Uji Emisi: KLIK DI SINI

Link download JAKI: KLIK DI SINI

Khusus aplikasi e-Uji Emisi memiliki 5 fitur utama, sebagai berikut:

1. Pengecekan Hasil Uji Emisi Kendaraan Roda 4 dan Roda 2

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 1 November 2023: Hati yang Tenang dan Harmonis Menandai Pikiranmu

2. Riwayat Uji Emisi Kendaraan Roda 4 dan Roda 2 (melalui QR Code Scan hasil cetak pengujian)

3. Informasi daftar Tempat Uji Emisi Kendaraan Roda 4 dan Roda 2 di sekitar Anda

4. Fitur Pemesanan Uji Emisi Roda 4 dan Roda 2

Baca Juga: Info Lokasi Uji Emisi untuk Mobil dan Roda Dua, Siapkan Kendaraanmu Sebelum Kena Tilang Besok

5. Informasi Terkait Uji Emisi

Demikian, informasi terkait tilang uji emisi di Jakarta yang berlaku lagi mulai 1 November 2023, lengkap dengan cara cek lokasi uji emisi melalui aplikasi.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah