Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa pemberlakuan tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi akan diberlakukan kembali mulai 1 November 2023 hingga Akhir tahun 2023.
Pemberlakuan kembali tilang uji emisi yang mulai 1 November 2023 merupakan langkah yang diambil setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan evaluasi dengan melibatkan berbagai pihak.
Tilang uji emisi dinilai cukup efektif dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta yang dianggap sangat buruk.***