PR DEPOK - Pada Kamis, 2 November 2023, Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terkait kasus praktik aborsi yang dilakukan di sebuah rumah di kawasan Ciracas, Jakarta Timur
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidikan terhadap kasus aborsi ilegal yang mencuat ke permukaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari bukti yang dapat menguatkan kasus ini, terutama terkait tempat yang diduga digunakan sebagai pembuangan janin.
"Dilakukan pendalaman kembali pada proses penyidikan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang patut diduga sebagai tempat pembuangan janin di alamat Jakarta Timur tersebut, yakni di dalam septic tank," ujar Trunoyudo dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 3 November 2023, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Habis Berseteru dengan Istri Pertama, Ko Apex Dikabarkan Umroh Bareng Dinar Candy
Pihak kepolisian dalam proses penggeledahan ini bekerjasama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) serta tim Kedokteran Forensik.
Selain itu, mereka juga melibatkan penyedia jasa pengurasan septic tank untuk membantu dalam penyelidikan.
Hasil dari penggeledahan tersebut mengejutkan, karena pihak berwenang menemukan indikasi adanya tujuh kerangka janin yang diduga menjadi bukti terkait kasus aborsi ilegal ini.
Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id dan Simak Batas Pencairan PIP Kemdikbud 2023, Sampai Kapan?