· Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha dengan nilai sebesar Rp89,9 miliar
Akhirnya lelang pekerjaan tersebut dimenangkan oleh Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Namun mereka memenangkan pekerjaan tersebut dengan melakukan pendekatan pribadi ke Henri Alfiandi (HA) dan Budi Cahyanto (ABC).
Baca Juga: 10 Rumah Makan di Cilegon Favorit Warga Lokal, Menunya Maknyus Pol!
Pada pendekatan tersebut adanya kesepakatan pemberian uang dengan nilai 10 persen dari kontrak sebagai fee, dan besaran fee tersebut ditentukan oleh Henri Alfiandi.
Dari kasus dugaan suap ini Henri Alfiandi dikenakan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***