Jimly Ajak Semua Pihak Bisa Terima Terhadap Putusan MKMK yang akan Dibacakan Hari Ini

- 7 November 2023, 14:54 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshidiqie
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshidiqie /Antara/Fath Putra Mulya

PR DEPOK - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi rencananya akan membacakan putusan terkait pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi mengenai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia Capres dan Cawapres pada hari ini, Selasa pukul 16.00 WIB.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengatakan telah memeriksa sembilan Hakim Konstitusi sebagai terlapor. dengan laporan sebanyak 21 laporan yang masuk.

Pemeriksaan dimulai dengan memeriksa terlapor sejak hari Selasa, 31 Oktober hingga Jumat, 3 November 2023 dengan menggelar sidang tertutup kepada sembilan hakim yang dilaporkan.

Pemeriksaan kepada pelapor juga dilakukan dimulai dengan rapat dan agenda klarifikasi pada hari Kamis, 26 Oktober dan berakhir dengan sidang terbuka yang dilakukan pada hari Jumat, 11 November 2023.

Baca Juga: Tampilkan Headline Hamas Serang Israel dalam Videonya, Akun Instagram Felicya Angelista Diserbu Netizen

Jimly mengatakan telah memeriksa semua hakim sebanyak satu kali, kecuali Ketua Mahkamah Konstitusi sebanyak dua kali karena Anwar Usman mendapatkan laporan terbanyak.

Usai dilakukan pemeriksaan, Jimly mengaku tidak kesulitan membuktikan dugaan pelanggaran tersebut karena semua bukti termasuk saksi dan ahli yang terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik telah lengkap.

Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi juga mengungkapkan bahwa putusan MKMK yang nantinya dibacakan sore ini akan berdampak pada pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Penjual Nasi Pecel Enak di Pacitan Buka Setiap Hari Cocok Jadi Menu Sarapan Pagi

“Nanti tolong dilihat di putusan yang kami akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu (putusan MKMK) ada pengaruhnya terhadap putusan MK, sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024,” kata Jimly, dikutip dari ANTARA.

Jimly juga mengajak kepada semua pihak agar menerima dan memahami dengan seksama terhadap putusan yang dibacakan.

Lebih lanjut Jimly berharap putusan MKMK tersebut dapat memberikan solusi terbaik terhadap Demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Soto Ayam Terlezat di Lampung, Kuahnya Segar Banget!

Dari 11 persoalan yang dilaporkan yang diterima MKMK, salah satunya adalah karena MK sebelumnya mengabulkan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia yang bernama Almas Tsaqibbiruu Re A.

Ia mengajukan permohonan untuk persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden paling rendah berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai Kepala Daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.

Putusan MK tersebut akhirnya menuai penolakan dari berbagai pihak karena dianggap adanya dugaan pelanggaran kode etik dan berujung pelaporan ke KPK.

Pelaporan dugaan tindak Kolusi dan Nepotisme ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Pelaporan tersebut menyangkut mengenai putusan MK yang diduga menguntungkan pihak Jokowi dan putranya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah