PR DEPOK - Pengamat Sosial dari Universitas Indonesia (UI), Devie Rahmawati, menyoroti pentingnya pendampingan pemerintah terhadap warga desa yang menerima dana insentif bantuan sosial (bansos).
Hal ini dilakukan guna mencegah mereka terjerat dalam jasa pinjaman modal usaha tak resmi atau rentenir. Menurut Devie, tindakan ini dapat dilakukan dengan mengirimkan tim khusus yang akan membimbing warga agar dana bansos dapat dimanfaatkan dengan tepat.
Devie juga mencatat bahwa dana bansos seringkali beragam jenis dan besaran nilainya, mulai dari bantuan langsung tunai ketahanan pangan hingga bantuan langsung tunai (BLT Desa).
Sayangnya, dana ini sering kali berakhir di tangan rentenir. Rentenir memanfaatkan situasi ini dengan menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi dan tenor pendek, yang pada akhirnya membuat warga sulit untuk melunasi pinjamannya.
Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2022, sekitar 13,7 juta keluarga di Indonesia memiliki utang kepada rentenir.
Angka ini mengalami peningkatan sebesar 1,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: 5 Kota Terseram, Paling Angker, dan Memiliki Cerita Mistis di Indonesia: Salah Satunya Saranjana
Devie berharap pemerintah segera menerapkan pembentukan tim pendamping, terutama mengingat pada tahun 2024 akan ada banyak jenis bantuan sosial yang akan disalurkan kepada masyarakat desa.