Dalam pernyataan resminya di Gedung MK RI pada Selasa, 7 November, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengumumkan bahwa sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi diberlakukan terhadap hakim yang terlapor.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Piala Dunia U-17 Fase Grup Pertandingan ke-1 dari 3
Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa hakim yang terlapor dilarang terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly.***