Kontroversi Etika MK dan Dampaknya terhadap Peta Politik, Gibran Rakabuming Hormati Keputusan MKMK

- 10 November 2023, 16:38 WIB
Gibran Rakabuming Raka menyatakan penghormatan terhadap keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Gibran Rakabuming Raka menyatakan penghormatan terhadap keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). /ANTARA/Aris Wasita/aa.

Gibran menegaskan bahwa hasil survei memiliki peran penting sebagai penyemangat bagi pasangan tersebut. Dengan penuh semangat, ia menyampaikan,

"Kalau tinggi ya bikin kami semangat, kalau rendah ya lebih semangat juga," imbuhnya.

Baca Juga: Link Nonton The Escape of the Seven Episode 15 Sub Indo: Matthew Lee Ungkap Fakta Mengejutkan Tentang Do Hyuk

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa putusan etik MKMK terhadap Anwar Usman tidak membatalkan keputusan MK terkait batas usia capres-cawapres, yang membuat Gibran sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres secara hukum sudah sah, sudah selesai," kata Mahfud usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.

Ia menekankan bahwa persoalan-persoalan di MK yang masih belum terselesaikan harus segera diselesaikan, karena putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

"Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan, karena putusan MK itu sudah mengikat," tegasnya.

Baca Juga: Iran Beri Peringatan, Perang di Gaza Tak Terhindarkan hingga Serangan Udara Israel Hantam Rumah Sakit

Dengan tegas, Mahfud menyatakan bahwa Pilpres 2024 harus berjalan sesuai dengan pasangan calon yang sudah terdaftar di KPU, termasuk pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam konteks ini, Mahfud berpendapat bahwa demokrasi perlu memiliki riak-riak, namun tetap harus mampu menjaga keutuhan dan kebersamaan di antara berbagai pihak.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah