Gibran menegaskan bahwa hasil survei memiliki peran penting sebagai penyemangat bagi pasangan tersebut. Dengan penuh semangat, ia menyampaikan,
"Kalau tinggi ya bikin kami semangat, kalau rendah ya lebih semangat juga," imbuhnya.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa putusan etik MKMK terhadap Anwar Usman tidak membatalkan keputusan MK terkait batas usia capres-cawapres, yang membuat Gibran sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres secara hukum sudah sah, sudah selesai," kata Mahfud usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.
Ia menekankan bahwa persoalan-persoalan di MK yang masih belum terselesaikan harus segera diselesaikan, karena putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
"Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan, karena putusan MK itu sudah mengikat," tegasnya.
Dengan tegas, Mahfud menyatakan bahwa Pilpres 2024 harus berjalan sesuai dengan pasangan calon yang sudah terdaftar di KPU, termasuk pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dalam konteks ini, Mahfud berpendapat bahwa demokrasi perlu memiliki riak-riak, namun tetap harus mampu menjaga keutuhan dan kebersamaan di antara berbagai pihak.