PR DEPOK - Berikut daftar 121 produk pro Israel yang sudah dinyatakan haram dikonsumsi atau digunakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI No 83 Tahun 2023 berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.
121 Produk yang Pro Israel
Baca Juga: 5 Bubur Ayam yang Rasanya Bikin Nagih di Kabupaten Bojonegoro
Fastfood
Subway, Starbucks, Burger King, Pizza Hut, KFC, dan McDonald’s
Penyedap
Royco, Knoor, Manggi