MUI Haramkan Produk-Produk yang Terafiliasi dengan Israel

- 11 November 2023, 12:16 WIB
MUI, Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk Pendukung Negara Israel
MUI, Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk Pendukung Negara Israel /Antara

PR DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa Haram untuk membeli produk-produk yang mendukung agresi Israel ke Palestina. 

Larangan tersebut dikeluarkan sebagai wujud dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina yang selama ini terlibat konflik dengan Israel.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh, Jumat, di Jakarta.

Niam mengatakan bahwa rakyat Indonesia dihimbau agar tidak melakukan transaksi atau menggunakan produk-produk yang sudah jelas keuntungan dari transaksi tersebut digunakan untuk mendukung agresi Israel ke Palestina.

Baca Juga: 4 Tempat Bakso Prasmanan di Tasikmalaya Dijamin Perut Kenyang Hatipun Senang!

Dengan membeli dan menggunakan produk-produk yang berafiliasi langsung dengan Israel, sama halnya dengan mendukung aksi pembantaian yang dilakukan Israel ke masyarakat Palestina. 

Selain mengumpulkan donasi untuk perjuangan rakyat Palestina, fatwa haram yang dikeluarkan MUI tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.

Niam juga menambahkan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina merupakan hal yang wajib. Dengan adanya fatwa haram MUI tersebut juga, rakyat Indonesia yang sebagian besar bermayoritas muslim  bisa lebih jelas dan secara menyeluruh mendukung perjuangan Palestina mendapatkan kemerdekaan.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk membeli produk yang hasilnya secara nyata mentokong tindakan  pembunuhan  warga Palestina,” ujar Niam, dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x