Baca Juga: Fatwa MUI Terbaru, Produk Pendukung Agresi Israel Haram
Secara lengkap Fatwa haram tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023 yang berisi sebagai berikut.
-
Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib.
-
Dukungan sebagaimana disebutkan dengan pada poin (1) diatas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk perjuangan rakyat Palestina.
-
Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti perjuangan Palestina.
-
Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik secara langsung maupun tidak langsung hukumnya adalah haram.
Baca Juga: Enak Banget Cak! 7 Bakso Paling Lezat dan Laris di Bangkalan, Yuk Cek Lokasinya di Sini
Adapun hal-hal yang bisa dilakukan umat islam Indonesia dalam upaya mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina bisa dengan melakukan langkah menggalang dana untuk Palestina, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada di Palestina.
Selain itu, pemerintah juga diharapkan segera untuk melakukan langkah-langkah tegas untuk mendukung kemerdekaan Palestina dengan melakukan diplomasi di PBB untuk segera menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel.
Selanjutnya dengan terus melakukan pengiriman bantuan kemanusiaan, konsolidasi negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar Israel segera menghentikan perang. Dan untuk umat islam, yaitu dengan cara menghindari transaksi dan penggunaan produk-produk yang berafiliasi langsung dengan Israel.