Sebut Pengumuman PSBB Total Kesalahan Tata Kata, Mahfud MD: Akibatnya Negara Rugi Rp297 Triliun!

- 13 September 2020, 09:50 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md.*
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md.* /Antara./

PR DEPOK – Keputusan Gubernur DKI Jakarta untuk “menarik rem darurat” dan menerapkan kembali PSBB Total di Jakarta mengundang berbagai pro dan kontra.

Berbagai pihak turut mengeluarkan pemikirannya tentang keputusan PSBB Total ini, tak terkecuali Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, persoalan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta terjadi bukan akibat kesalahan tata negara, melainkan kesalahan tata kata, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sehari Jelang PSBB Total Jakarta, DPR: Anies Baswedan Bingungin! Jokowi Aja Salah Tafsir

Mahfud MD menyampaikan pernyataannya dalam seminar nasional evaluasi 6 bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia secara daring pada Sabtu, 12 September 2020.

“Karena ini tata kata, akibatnya kacau kayak begitu,” ucap dia.

Menurut Mahfud, Jakarta sebenarnya sudah sejak lama mengetahui status yang akan kembali menerapkan PSBB. Namun, dengan penggunaan kata-kata “menarik rem darurat”, kebijakan yang diambil untuk PSBB total pun menjadi masalah.

“Pemerintah tahu bahwa Jakarta itu harus PSBB dan belum pernah dicabut. PSBB itu sudah diberikan, ya sudah lakukan. Yang jadi persoalan itu, Jakarta itu bukan PSBB-nya, melainkan yang dikatakan Pak Qodari (Direktur Eksekutif Indobaremeter) itu rem daruratnya,” kata Mahfud MD.

Baca Juga: Marak Disalahgunakan, Kominfo Imbau Masyarakat Kritis Saat Beri Data Pribadi pada Layanan Digital

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x