Marak Disalahgunakan, Kominfo Imbau Masyarakat Kritis Saat Beri Data Pribadi pada Layanan Digital

- 13 September 2020, 09:36 WIB
Ilustrasi data bobol.*
Ilustrasi data bobol.* /PIXABAY/

PR DEPOK – Maraknya penyalahgunaan data pribadi yang digunakan untuk kepentingan yang tidak seharusnya menjadi hal yang perlu diwaspadai masyarakat. Salah satu saluran pemberian data pribadi adalah saat menggunakan layanan digital.

Berangkat dari hal itu, guna meminimalisir penyalahgunaan data pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati pada pihak lain yang meminta data pribadi.

Melalui data pribadi, menjadi awal informasi penting untuk membeberkan informasi penting lain.

Baca Juga: Sehari Jelang PSBB Total Jakarta, DPR: Anies Baswedan Bingungin! Jokowi Aja Salah Tafsir

Menurut catatan yang dihimpun pihak Kominfo masih ada masyarakat yang belum sadar sepenuhnya akan perlindungan data pribadi. Salah satunya ketika memberikan persetujuan pada aplikasi ponsel.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kominfo, Widodo Muktiyo dalam webinar RUU PDP Sebagai Perlindungan Pribadi di Dunia Digital pada Sabtu, 12 September 2020.

“Kalau kita pakai ponsel, kadang tidak memahami ada implikasi dari persetujuan,” ungkap Widodo sebagaimana yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Selain dapat memberikan informasi lain dari seseorang, data pribadi dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.

Baca Juga: Cerita Penerima Kartu Prakerja, Dapat Mulai Usaha hingga Bantu Ekonomi Keluarga

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x