Marak Disalahgunakan, Kominfo Imbau Masyarakat Kritis Saat Beri Data Pribadi pada Layanan Digital

- 13 September 2020, 09:36 WIB
Ilustrasi data bobol.*
Ilustrasi data bobol.* /PIXABAY/

Maka dari itu, Kominfo mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan berpikir kritis sebelum memberikan data pribadi pada pihak lain dan menanyakan terlebih dahulu tujuan data pribadi yang akan ditanyakan.

Apabila sudah mengetahui tujuan permintaan data pribadi, sebaiknya data pribadi hanya diberikan pada kepentingan data tersebut dan tidak sembarang memberi informasi pribadi pada pihak lain.

Tak hanya melalui aplikasi ponsel, masyarakat perlu berhati-hati dalam mencantumkan data pribadi yang dapat dilihat dan diakses pihak lain.

Masyarakat harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku termasuk apakah layanan digital tersebut memberikan perlindungan terhadap data pribadi pengguna.

Baca Juga: Studi Terbaru: Risiko Penularan Covid-19 Makan di Luar Lebih Tinggi Ketimbang Naik Kendaraan Umum

Gawai yang digunakan pun perlu dilindungi menggunakan antivirus versi terbaru dan software yang asli serta melakukan back up (cadangan) data penting dan perbarui kata sandi secara berkala.

Apabila mendapat kiriman dari orang tidak dikenal, jangan akses tautan yang diberikan.

Kominfo menjelaskan pentingnya melindungi data pribadi melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU PDP kini sedang masuk dalam tahap pembahasan yang ditargetkan selesai pada November 2020 mendatang.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah