PR DEPOK - Pada tanggal yang bersejarah ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024.
Keputusan UMK 2024 ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, mengikuti amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Sebagai langkah awal sebelum penetapan UMK 2024, setiap Provinsi di Indonesia telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing.
Baca Juga: Drakor True Beauty Season 2 Dikabarkan akan Diproduksi, Simak Faktanya
Sebagai contoh, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2024 mengalami peningkatan sebesar 4,02 persen, mencapai angka Rp 2.036.947 dari Rp 1.986.670 pada tahun sebelumnya.
Namun, patut diperhatikan bahwa UMP hanya menjadi dasar pemberian upah minimum di suatu wilayah Provinsi.
Sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) seharusnya jauh lebih besar dibandingkan dengan UMP.
Baca Juga: 5 Nasi Goreng Enak di Gresik yang Banyak Digemari
Tentu saja, perhatian utama adalah pada besaran UMK Jawa Tengah 2024. Pertanyaannya kini adalah, kota atau kabupaten mana yang mendapatkan upah minimum tertinggi atau terendah?
Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, terlihat bahwa UMK Jawa Tengah 2024 tertinggi diperoleh oleh Kota Semarang, dengan angka mencapai Rp 3.243.969.
Sementara itu, Kabupaten Banjarnegara menjadi daerah dengan UMK terendah di Jawa Tengah pada tahun 2024, yakni sebesar Rp 2.038.005.
Baca Juga: BLT El Nino 2023 Cair Kapan dan Tanggal Berapa? Cek Status Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id
Namun, tentu saja ada kabupaten/kota lain yang memiliki besaran UMK beragam. Berikut adalah daftar lengkap besaran UMK Jawa Tengah 2024 mulai dari tertinggi hingga terendah:
1. Kota Semarang: Rp 3.243.969
2. Kabupaten Demak: Rp 2.761.236
3. Kabupaten Kendal: Rp 2.613.573
Baca Juga: Artis Kiki Fatmala Meninggal karena Kanker Paru-Paru, Yuk Kenali Apa Saja Gejalanya!
4. Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287
5. Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888
6. Kabupaten Cilaca: Rp 2.479.106
7. Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915
Baca Juga: Rasi: Kuliner Khas Cimahi, Berikut Sejarah dan Cara Menyajikannya
8. Kota Pekalongan: Rp 2.389.801
9. Kabupaten Batang: Rp 2.379.702
10. Kota Salatiga: Rp 2.378.951
11. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886
Baca Juga: 7 Warung Bakso Terenak dan Terpopuler di Bengkulu, Catat Alamatnya di Sini!
12. Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890
13. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366
14. Kota Surakarta: Rp 2.269.070
15. Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327
Baca Juga: 7 Warung Bakso Terenak dan Terpopuler di Bengkulu, Catat Alamatnya di Sini!
16. Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012
17. Kota Tegal: Rp 2.231.628
18. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482
19. Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690
20. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
21. Kabupaten Tegal: Rp 2.191.161
22. Kabupaten Pati: Rp 2.190.000
23. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175
Baca Juga: Promo Akhir Tahun di 12.12 Birthday Sale, Ada Diskon Murah 2 Kali Sehari di Shopee Live
24. Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000
25. Kota Magelang: Rp 2.142.000
26. Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641
27. Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
Baca Juga: 9 Warung Makan Bakso di Sukabumi, Ada yang Buka Sejak 1967
28. Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516
29. Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690
30. Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
31. Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
Baca Juga: Ira Noviarti Mundur dari Jabatan Presiden Direktur Unilever, Kini Jual Sahamnya?
32. Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
33. Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
34. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
35. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
Penting untuk diingat bahwa penerapan UMK Jawa Tengah 2024 mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
Besaran upah minimum ini khusus diperuntukkan bagi karyawan baru atau yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun.
Tidak hanya sebagai angka statistik semata, penetapan UMK Jawa Tengah 2024 memiliki dampak yang signifikan pada kehidupan masyarakat.
Dengan besaran UMK 2024 yang beragam, akan ada refleksi langsung pada daya beli, kesejahteraan, dan dinamika ekonomi di setiap wilayah.***