PSBB Jakarta Resmi Kembali Diterapkan, Berikut 17 Aturan Baru yang Perlu Diketahui

- 14 September 2020, 19:38 WIB
FOTO ilustrasi suasana PSBB di Jakarta.*/PIXABAY
FOTO ilustrasi suasana PSBB di Jakarta.*/PIXABAY /

5. Pada PSBB ini, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tidak lagi diberlakukan.

Baca Juga: Kisah Kevin Pramudya Utama: Hasil Karyanya Diejek Teman hingga Dilirik Adobe Senilai Rp90 Juta

6. Car Free Day (CFD) kembali ditiadakan

7. Sebanyak 11 sektor usaha diperbolehkan untuk beroperasi dengan batas jumlah karyawan sebanyak 50 persen.

8. Pada instansi pemerintah dan perkantoran, jumlah karyawan dibatasi sebanyak 25 persen.

Baca Juga: PDIP Sindir Anies Baswedan Soal PSBB, Pakar Politik: Serupa Saat SBY Menjabat, Tidak Diapresiasi

9. Pasar dan mall (pusat perbelanjaan) diperbolehkan buka namun dengan kapasitas 50 persen

10. Tempat hiburan, tempat rekreasi, Taman Kota, RPTRA ditutup selama berlangsungnya PSBB

11. Pernikahan boleh dilakukan, namun digelar di KUA.

Baca Juga: Sebut Jalanan Jakarta Tetap Ramai di Hari Perdana PSBB, FH: Aniesnya yang Perlu Direm Jadi Gubernur

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x