PSBB Jakarta Resmi Kembali Diterapkan, Berikut 17 Aturan Baru yang Perlu Diketahui

- 14 September 2020, 19:38 WIB
FOTO ilustrasi suasana PSBB di Jakarta.*/PIXABAY
FOTO ilustrasi suasana PSBB di Jakarta.*/PIXABAY /

12. Selain tempat rekreasi, fasilitas olahraga juga ditutup.

13. Kegiatan belajar diadakan secara online.

14. Tempat ibadah yang berlokasi di zona merah harus ditutup dulu.

Baca Juga: Waspada! Ridwan Kamil Sebut 4 Wilayah di Jabar Masih Masuk Zona Merah Penyebaran Covid-19

15. Fasilitas umum yang berpotensi menyebabkan keramaian diwajibkan tutup

16. Restoran hanya diperbolehkan melayani dine in

17. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat khusus yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x