Hoax KPU dan MK Coret Nama Gibran, Berikut Infonya

- 4 Desember 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi, hoax kabar nama Gibran dicoret KPU dan MK.
Ilustrasi, hoax kabar nama Gibran dicoret KPU dan MK. //Unsplash/ ROBIN WORRALL

PR DEPOK – Dimasa kampanye Pemilu 2024 ini banyak berbagai informasi yang bertebaran. Diharapkan Anda sebagai pengguna Internet yang baik harus waspada mana informasi yang benar dan informasi yang Hoax.

Telah beredar bahwa adanya video yang menginfokan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK) mencoret nama Gibran dari pesta demokrasi Pemilu 2024. Video Hoax tersebut disebarkan melalui YouTube.

Video Hoax Bahwa Gibran diCoret oleh KPU dan MK

Berdasarkan informasi yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Turn Back Hoax, video tersebut diupload dari channel YouTube POLITIK NUSANTARA.

Baca Juga: BRI Liga 1: Head to Head, Line Up, dan Prediksi Skor Pertandingan Bali United vs Arema FC

Pada video tersebut menampilkan gambar thumbnail Gibran Rakabuming Raka berada di ruang sidang. Sebagai informasi Gibran adalah cawapres dari Koalisi Indonesia Maju mendampingi Prabowo Subianto.

Konten yang memanipulasi ini tersebut mengklaim bahwa KPU dan Mahkamah Konstitusi mencoret nama Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Berikut adalah narasi nya.

HEBOH !! BENARKAH KPU DAN MK CORET NAMA GIBRAN ?? BEGINI FAKTANYA

MAKIN MERUNCING!!

Baca Juga: Drakor True Beauty 2 Kapan Rilis? Simak Jadwal Tayang dan Informasi Selengkapnya di Sini

KPU DAN MK CORET NNAMA GIBRAN?!

OM BOWO BISA NANGIS DARA JIKA BENAR INI TERJADI.

Faktanya adalah gambar thumbnail yang digunakan oleh channel POLITIK NUSANTARA yang menunjukan Gibran berada di ruang siding adalah, momen dimana MK sedang melakukan sidak pemeriksaan sengketa hasil Pilpres pada tahun 2019.

Lalu narasi dalam video hoax tersebut bersumber dari seword dengan judul “KPU bersama Mahkamah Konstitusi akan Mencoret Nama Gibran Rakabuming dimana Prabowo Panik”.

Pada artikel tersebut bertuliskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023 yang mengatur syarat sebagai Calon Wakil Presiden yaitu berumur 40 tahun ke atas atau menduduki jabatan kepala daerah dianggap cacat hukum.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel Nyaman di Kota Semarang, Intip Konsep Tempat Menginapnya!

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak pantas menjadi calon wakil presiden, karena belum memiliki umur yang cukup yaitu minimal 50 tahun. Dari informasi diatas menyatakan bahwa lain narasi dari channel YouTube POLITIK NUSANTARA, mengenai KPU dan MK mencoret nama Gibran adalah Hoax dan termasuk sebagai konten yang dimanipulasi.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah