2. Kemudian klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
3. Masukkan 15 digit NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang telah dimiliki
Baca Juga: Sensasi Surga Kuliner: 5 Destinasi Soto Terbaik di Bogor yang Memikat Selera dan Menggoda Hati!
5. Lalu masukkan kode 'Captcha' dengan sesuai
6. Klik ikon "baris tiga"
7. Lalu masuk menu profil dan klik "Data Profil"
8. Masukkan 16 digit nomor NIK KTP
Baca Juga: 5 Tempat Makan Bubur Ayam Enak di Jakarta Pusat, Nomor 3 Paling Dicari
9. Lalu cek validitas data dengan klik tombol 'validasi' dan 'ubah profil'