Tutorial Cara Validasi NIK Jadi NPWP Lewat HP Sebelum Januari 2024, Gampang Banget!

- 7 Desember 2023, 20:26 WIB
Simak cara validasi NIK menjadi NPWP di HP.
Simak cara validasi NIK menjadi NPWP di HP. /Instagram.com// @ditjenpajakri

PR DEPOK - Berikut ini akan dijelaskan tutorial cara validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP memakai HP sebelum bulan Januari 2024.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit akan divalidasi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai, 1 Januari 2024.

Hal ini, sebagaimana tertuang dalam aturan terkait pemadanan NIK menjadi NPWP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/20222 tentang NPWP bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.

Baca Juga: 6 Warung Nasi Goreng di Pontianak yang Murah dan Lengkap dengan Telur

Selain itu, dalam aturan terkait juga dijelaskan bahwa wajib pajak pribadi orang nantinya juga hanya dapat menggunakan NPWP dengan format 15 digit hingga 31 Desember 2023.

Yang berarti, ini juga termasuk dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP.

Dengan demikian sebelum tanggal yang telah ditentukan, masyarakat Indonesia diimbau untuk segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP melalui HP masing-masing.

Baca Juga: 7 Bakso di Samarinda Kalimantan Timur yang Paling Enak dan Ramai Pembeli, Ini Alamatnya

Tutorial Cara Validasi NIK Jadi NPWP Lewat HP

Berikut PikiranRakyat-Depok.com akan menjelaskan cara validasi NIK jadi NPWP secara online lewat HP (Handphone).

1. Buka laman website www.pajak.go.id.

Baca Juga: Serangan Harimau Sebabkan 3 Orang Tewas, Malaysia Pasang Belasan Perangkap Hewan Buas

2.Kemudian klik login atau akses langsung ke link djponline.pajak.go.id.

3. Masukkan 16 digit NIK (Nomor Induk Kependudukan).

4. Lalu gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki.

Baca Juga: 6 Sate Terenak di Pekalongan yang Wajib Dicoba, Nomor 3 Paling Banyak Pembeli

5. Masukkan kode keamanan (captcha) dengan sesuai dan benar.

6. Kemudian jika berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 akan tersedia di NPWP terbaru.

Tutorial Cara Validasi NIK Jadi NPWP Lewat HP Jika Gagal

Baca Juga: Mau Cicipi Bebek Goreng di Surakarta? 7 Warung Makan ini Layak Anda Kunjungi, Hidangannya Empuk dan Gurih

1. Buka laman www.pajak.go.id

2. Kemudian klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id

3. Masukkan 15 digit NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

4. Gunakan kata sandi akun pajak yang telah dimiliki

Baca Juga: Sensasi Surga Kuliner: 5 Destinasi Soto Terbaik di Bogor yang Memikat Selera dan Menggoda Hati!

5. Lalu masukkan kode 'Captcha' dengan sesuai

6. Klik ikon "baris tiga"

7. Lalu masuk menu profil dan klik "Data Profil"

8. Masukkan 16 digit nomor NIK KTP

Baca Juga: 5 Tempat Makan Bubur Ayam Enak di Jakarta Pusat, Nomor 3 Paling Dicari

9. Lalu cek validitas data dengan klik tombol 'validasi' dan 'ubah profil'

10. Apabila berhasil, lalu logout dan ulangi proses login menggunakan NIK

Jika NIK sudah berhasil diinput, pengguna dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat hingga nomor HP aktif untuk urusan pajak dan lainnya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x