Diduga dalam Pengaruh Miras, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi Seruduk Motor Seorang Polwan hingga Tewas

- 16 September 2020, 18:56 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.*
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.* /Dok. Pikiran Rakyat./

 

“Pelaku dan saksi telah kami amankan dan masih diperiksa. Kami temukan barang bukti botol minuman keras sisa maupun bekas pakai,” ujar Ajun Komisari Gustav Robby Urbinas.

Ia menambahkan bahwa dua orang saksi yang melihat kejadian tersebut telah dimintai keterangan terkait kronologi kecelakaan tersebut.

Ajun Komisari Gustav Robby Urbinas juga mengatakan bahwa pihaknya masih memeriksa pelaku dan seorang rekan yang bersamanya dalam mobil saat kejadian.

Menurutnya, kronologi kecelakaan tersebut bermula saat mobil yang dikendarai Erdi Dabi melaju dengan kecepatan tinggi hingga mengambil jalur berlawanan dan menabrak motor yang dikendarai oleh Bripka Christin M Batfeny.

Baca Juga: Menkes Terawan Agus Putranto Pastikan Indonesia Dapatkan Akses untuk Vaksin Covid-19

Bripka Christin M Batfeny diketahui merupakan seorang anggota Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua.

Saat itu, lanjutnya, Batfeny yang berpakaian lengkap seragam Polwan, baru saja keluar rumah dan hendak menuju Mapolda Papua untuk apel pagi.

Kemudian, mobil menabrak motornya dan membuat ia terpental sekira tiga meter dan jatuh ke dalam parit.

Korban yang sempat dilarikan ke Rumah Sakit Marthen Indey dinyatakan meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x