Harta Benda Tak Terdaftar di LHKPN, Firli Bahuri Diharapkan Hadiri Panggilan Kedua

- 22 Desember 2023, 13:07 WIB
Firli Bahuri.
Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Dasar laporan terhadap Firli adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang isinya melarang setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah