Putra Soeharto Bambang Trihatmodjo Gugat Menkeu Sri Mulyani, Kenapa?

- 17 September 2020, 18:15 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. /Instragram.com/@smindrawati

Dalam gugatan yang diajukan kepada pihak PTUN Jakarta, Bambang Trihatmodjo menggandeng kuasa hukum bernama Prisma Wardhana Sasmita.

Hingga berita ini dimuat, status perkara terkait gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo kepada Menkeu Sri Mulyani masih dalam proses pemeriksaan persiapan.

Berikut ini petitum Bambang Trihamodjo dalam gugatannya kepada Menkeu Sri Mulyani:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak saha Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang "Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Bambang Trihatmojo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"

Baca Juga: Akui Manfaatkan Agama Islam Demi Raih Popularitas, Daud Kim Putuskan untuk Mundur sebagai Influencer

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang "Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Bambang Trihatmojo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PTUN Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x