Putra Soeharto Bambang Trihatmodjo Gugat Menkeu Sri Mulyani, Kenapa?

- 17 September 2020, 18:15 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. /Instragram.com/@smindrawati

PR DEPOK - Anak dari Presiden RI ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo baru-baru ini menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo tersebut terkait dengan keputusan Sri Mulyani soal perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.

Dengan keputusan itu, Bambang Trihatmodjo melayangkan gugatan karena dirinya dicekal untuk bepergian ke luar negeri perihal SEA Games 1997.

Baca Juga: Dianggap Lebih Berbahaya dari Covid-19, Rocky Gerung: Istana Berupaya Jegal Anies dari Jabatannya

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis 17 September 2020, gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT yang didaftarkan pada Selasa 15 September 2020.

Dalam gugatannya, ia meminta kepada pihak PTUN Jakarta untuk membatalkan Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Bambang Trihatmojo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Untuk diketahui, suami dari Mayangsari itu merupakan Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997.

Bahkan dalam gugatannya tersebut, Bambang Trihatmodjo meminta pihak PTUN untuk mewajibkan tergugat yakni Sri Mulyani untuk mencabut Keputusan Menkeu yang membuatnya dicekal untuk bepergian ke luar negeri tersebut.

Baca Juga: Ahok Bongkar Bobrok Direksi Pertamina, Stafsus BUMN: Butuh'Ngopi', Jadi Komunikasi Internal Kurang

Dalam gugatan yang diajukan kepada pihak PTUN Jakarta, Bambang Trihatmodjo menggandeng kuasa hukum bernama Prisma Wardhana Sasmita.

Hingga berita ini dimuat, status perkara terkait gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo kepada Menkeu Sri Mulyani masih dalam proses pemeriksaan persiapan.

Berikut ini petitum Bambang Trihamodjo dalam gugatannya kepada Menkeu Sri Mulyani:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak saha Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang "Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Bambang Trihatmojo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"

Baca Juga: Akui Manfaatkan Agama Islam Demi Raih Popularitas, Daud Kim Putuskan untuk Mundur sebagai Influencer

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang "Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Bambang Trihatmojo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PTUN Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x