Untuk diketahui teknologi tersebut dapat meningkatkan waktu layanan termasuk saat pemeriksaan kesehatan pada keberangkatan maupun kedatangan.
Umiyatun menyampaikan bahwa Alat pelindung diri (APD) juga wajib digunakan seluruh awak kabin dan penumpang sehingga dapat menurunkan risiko penularan menjadi rendah.
Menurut Umiyatun, kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kemenhub pada sektor transportasi udara telah berdasarkan kajian penelitian mendalam.
Baca Juga: Muncul Larangan Masker Scuba Hingga Alternatif Tisu Guna Tangkal Covid-19, Simak Penjelasan Pakar
Namun, dirinya menilai bahwa dibutuhkannya kerja sama antarlembaga dan masyarakat untuk disiplin mematuhi aturan protokol kesehatan supaya pelaksanaannya berjalan maksimal.***