Gandeng UI, Kemenhub Lakukan Kajian Penguatan Standar Kesehatan Transportasi Udara

- 18 September 2020, 14:12 WIB
Pesawat Boeing 737 milik maskapai Lion Air mendarat di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/8/2020). Bandara Husein Sastranegara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II kembali melayani penerbangan dengan pesawat jet rute domestik  dalam rangka penataan rute penerbangan serta pemulihan aktivitas ekonomi dan pariwisata. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nz
Pesawat Boeing 737 milik maskapai Lion Air mendarat di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/8/2020). Bandara Husein Sastranegara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II kembali melayani penerbangan dengan pesawat jet rute domestik dalam rangka penataan rute penerbangan serta pemulihan aktivitas ekonomi dan pariwisata. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nz /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

Untuk diketahui teknologi tersebut dapat meningkatkan waktu layanan termasuk saat pemeriksaan kesehatan pada keberangkatan maupun kedatangan.

Umiyatun menyampaikan bahwa Alat pelindung diri (APD) juga wajib digunakan seluruh awak kabin dan penumpang sehingga dapat menurunkan risiko penularan menjadi rendah.

Menurut Umiyatun, kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kemenhub pada sektor transportasi udara telah berdasarkan kajian penelitian mendalam.

Baca Juga: Muncul Larangan Masker Scuba Hingga Alternatif Tisu Guna Tangkal Covid-19, Simak Penjelasan Pakar

Namun, dirinya menilai bahwa dibutuhkannya kerja sama antarlembaga dan masyarakat untuk disiplin mematuhi aturan protokol kesehatan supaya pelaksanaannya berjalan maksimal.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x